PT Adara Makmur Suksesindo
Find Us On Social Media -
Skip to content
Search

PT Adara Makmur Suksesindo

lembaga pelatihan kerja yang bergerak dibidang industri

Home | Layanan

layanan (1)

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA-Manajer)

 Landasan Hukum :

Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

layanan (2)

Penanggung Jawab Operasional Pencemaran Air (POPA-Operator)

 Landasan Hukum :

Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air

layanan (3)

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU-Manajer)

 Landasan Hukum :

Peraturan Mentri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

layanan (4)

Penanggung Jawab Operasional Pencemaran Udara (POPU-Operator)

 Landasan Hukum :

Peraturan Mentri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

layanan (5)

Penanggung Jawab Limbah B3 (PLB3 Manager)

 Landasan Hukum :

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

layanan (6)

Operasional Limbah B3 (OPLB3-Operator)

 Landasan Hukum :

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

layanan (7)

Perencanaan Keamanan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Lingkungan

 Landasan Hukum :

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

layanan (8)

Penanggung Jawab Limbah Non B3 (PLNB3)

 Landasan Hukum :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri

layanan (9)

Operator Limbah Non B3

(OPLNB3)

 Landasan Hukum :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri 

layanan (10)

Petugas Pengambil Contoh Uji Air (PCUA)

 Landasan Hukum :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 381 tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan

layanan (11)

Manager Energi (ME) Industri, Bangunan Gedung

 Landasan Hukum :

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri

layanan (12)

Auditor Energi (AE) Sistem

Kelistrikan

 Landasan Hukum :

PP No. 70 Tahun2009 Tentang Konservasi Energi Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi Internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memilik sertifikat kompetensi

layanan (13)

Auditor Energi (AE) Bangunan Gedung

 Landasan Hukum :

PP No. 70 Tahun2009 Tentang Konservasi Energi Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi Internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memilik sertifikat kompetensi

layanan (14)

Auditor Energi (AE) Termal Mekanikal

 Landasan Hukum :

PP No. 70 Tahun2009 Tentang Konservasi Energi Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi Internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memilik sertifikat kompetensi