PT Adara Makmur Suksesindo
lembaga pelatihan kerja yang bergerak dibidang industri
Home | Layanan
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA-Manajer)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Penanggung Jawab Operasional Pencemaran Air (POPA-Operator)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU-Manajer)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Penanggung Jawab Operasional Pencemaran Udara (POPU-Operator)
Landasan Hukum :
Peraturan Mentri LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1 2/2018 tentang Standard an Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Penanggung Jawab Limbah B3 (PLB3 Manager)
Landasan Hukum :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Operasional Limbah B3 (OPLB3-Operator)
Landasan Hukum :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perencanaan Keamanan, Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Lingkungan
Landasan Hukum :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penanggung Jawab Limbah Non B3 (PLNB3)
Landasan Hukum :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Operator Limbah Non B3
(OPLNB3)
Landasan Hukum :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Petugas Pengambil Contoh Uji Air (PCUA)
Landasan Hukum :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 381 tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis Bidang Pengambilan Contoh Uji dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
Manager Energi (ME) Industri, Bangunan Gedung
Landasan Hukum :
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri
Auditor Energi (AE) Sistem
Kelistrikan
Landasan Hukum :
PP No. 70 Tahun2009 Tentang Konservasi Energi Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi Internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memilik sertifikat kompetensi
Auditor Energi (AE) Bangunan Gedung
Landasan Hukum :
PP No. 70 Tahun2009 Tentang Konservasi Energi Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi Internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memilik sertifikat kompetensi
Auditor Energi (AE) Termal Mekanikal
Landasan Hukum :
PP No. 70 Tahun2009 Tentang Konservasi Energi Serta Peraturan Menteri ESDM Nomor14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi, dimana setiap pelaksanaan Audit Energi wajib dilakukan oleh Auditor Energi Internal dan/atau lembaga yang terakreditasi serta memilik sertifikat kompetensi










